Berita

Selasa, 15 September 2026 / ditulis oleh Admin dilihat 0 kali

Terima Aspirasi Pelajar dan Mahasiswa, Disdikbud Jelaskan Kewenangan Program MBG dan Pendidikan Gratis

NABIRE — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah menerima aspirasi pelajar dan mahasiswa terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta kebijakan pendidikan gratis di Papua Tengah, Selasa, 15 September 2026.


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah, Nurhaidah, menjelaskan bahwa Program MBG merupakan program pemerintah pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN).


Menurutnya, peran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah dalam program tersebut terbatas pada penyediaan data pendukung. Sementara kebijakan, pelaksanaan, dan pengelolaan program berada dalam kewenangan BGN.


“Kami sebenarnya hanya memberikan data. Semuanya itu dikelola BGN,” ujar Nurhaidah saat menerima penyampaian aspirasi di halaman Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah.


Nurhaidah menegaskan bahwa dinas tetap berfokus pada pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pendidikan, antara lain memastikan layanan pendidikan berjalan baik, menjalankan program pendidikan gratis, serta mendukung penempatan guru di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).


Kepala Bidang Data dan Fasilitasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah, Yulianus Kuayo, mengapresiasi pelajar dan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi secara langsung dan tertib. Ia menilai partisipasi tersebut menjadi bagian dari proses pembelajaran demokrasi bagi generasi muda.


Yulianus menjelaskan bahwa aspirasi yang diterima berkaitan dengan dua hal utama, yaitu Program MBG dan pendidikan gratis. Terkait MBG, ia menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat akan diteruskan kepada BGN sebagai lembaga yang memiliki kewenangan atas program tersebut. Penyampaian aspirasi juga dapat dilakukan melalui DPR Papua Tengah agar dapat dibahas bersama pihak-pihak terkait.




Sementara itu, kebijakan pendidikan gratis merupakan program Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Tengah. Pada tahun 2026, program ini mencakup dukungan pendidikan bagi peserta didik jenjang SMP, SMA, SMK, dan SLB, termasuk dukungan asrama.


“Sekolah gratis itu dari APBD provinsi. Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengambil langkah kebijakan untuk mendukung pendidikan gratis bagi siswa SMP, SMA, SMK, SLB, serta asrama,” kata Yulianus.


Program tersebut memberikan dukungan kepada 57.189 peserta didik jenjang SMP, SMA, dan SMK di Papua Tengah. Data penerima bantuan bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang diinput dan diperbarui oleh satuan pendidikan melalui kepala sekolah dan operator sekolah.


Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah tidak melakukan penginputan data peserta didik secara langsung. Karena itu, akurasi data penerima bantuan terus didukung melalui pembaruan data oleh sekolah masing-masing.


Selain bagi peserta didik sekolah, Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga menyediakan bantuan pendidikan bagi mahasiswa. Pada tahun sebelumnya, bantuan telah diberikan kepada lebih dari 5.000 mahasiswa dan pada tahun 2026 kembali disalurkan berdasarkan data dari perguruan tinggi.


Melalui penjelasan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah menegaskan perbedaan kewenangan antara Program MBG yang dikelola pemerintah pusat melalui BGN dan program pendidikan gratis yang dibiayai melalui APBD Provinsi Papua Tengah. Dinas berkomitmen untuk terus memastikan kebijakan pendidikan daerah berjalan secara transparan, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi peserta didik serta mahasiswa di Papua Tengah.

Hubungi Kami:

Alamat

Jl. Jenderal Sudirman (Bandara Lama) Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.

Follow Us: