Tugas Pokok
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah mempunyai tugas pokok untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan serta melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Gubernur.
- Mengatur dan melaksanakan kebijakan di bidang pendidikan (dari PAUD hingga pendidikan menengah/non formal) di provinsi.
- Mengatur dan melaksanakan kebijakan di bidang kebudayaan (pelestarian, pengembangan seni, budaya lokal) di provinsi.
- Melaksanakan tugas pembantuan atau tugas tambahan dari Pemerintah Provinsi sesuai dengan kewenangan.
- Sebagai instansi teknis di tingkat provinsi yang bertanggung jawab kepada Gubernur.
Fungsi
Untuk menjalankan tugas tersebut, Disdikbud Papua Tengah mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan kebudayaan.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendidikan dan kebudayaan.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan kebudayaan.
- Pelaksanaan ketatausahaan (administrasi internal Dinas).
- Pengelolaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di lingkungan Dinas.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
Lebih detail tentang Tugas dan Fungsi
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah tertera pada:
PERATURAN GUBERNUR PAPUA TENGAH
NOMOR 6 TAHUN 2022
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN