Alamat
Jl. Pepera No. 17, Kelurahan Karang Mulia Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.
MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
1. MELALUI WEBSITE
Masyarakat dapat mengakses informasi publik yang tersedia pada website (https://disdikbudppt.id/permohonan-informasi) dengan mengisi FORMULIR ONLINE yang disediakan.
2. DATANG LANGSUNG
Masyarakat datang langsung membawa persyaratan ke Desk Pelayanan Informasi dengan alamat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah dengan mengisikan FORMULIR ISIAN permohonan informasi.
3. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterima permohonan informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
MEKANISME PENGAJUAN KEBERATAN
1. SYARAT DAN PROSEDUR
Pengaduan keberatan dapat dilakukan oleh pemohon informasi publik dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukannya alasan keberatan.
Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :
2. MELALUI WEBSITE
Masyarakat dapat mengajukan keberatan dengan mengisi FORMULIR ONLINE yang tersedia pada website (https://disdikbudppt.id/permohonan-keberatan)
3. DATANG LANGSUNG
Masyarakat datang langsung membawa persyaratan ke Desk Pelayanan Informasi dengan alamat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah dengan mengisikan FORMULIR ISIAN pengajuan keberatan.
4. TANGGAPAN ATAS KEBERATAN
Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.
PROSEDUR PENGADUAN
1. MELALUI WEBSITE
Laporan pengaduan dapat disampaikan dengan mengisi FORMULIR PENGADUAN PENYALAHGUNAAN atau WHISTLE BLOWER SISTEM yang tersedia pada website (https://disdikbudppt.id/pengaduan)
2. DATANG LANGSUNG
Masyarakat datang langsung membawa persyaratan ke Desk Pelayanan Informasi dengan alamat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah dengan mengisikan FORMULIR ISIAN pengaduan penyalahgunaan.
3. VERIFIKASI
PPID akan memroses dan melakukan investigasi lebih lanjut atas laporan dan pengaduan tersebut.
4. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Jangka waktu penyelesaian pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.
TATA CARA MENGAJUAN SENGKETA
Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesain sengketa informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 hari (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.
BIAYA / TARIF
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara GRATIS (tidak dipunggut biaya).